HET Mulai Berlaku, Disdagperin Bengkalis dan UPT Memantau Harga Migor

    HET Mulai Berlaku, Disdagperin Bengkalis dan UPT Memantau Harga Migor
    Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan

    BENGKALIS - Mulai 01 February 2022 Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng (Migor) berlaku. Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Zulpan mulai melakukan monitoring dan pemantauan. Zulpan mengatakan pihaknya  sampai UPT memonitoring harga migor. " Pemantauan harga HET  menyasar pada pasar - pasar di seluruh wilayah kabupaten Bengkalis. Sesuai Permendag tersebut " kata Zulpan. Kamis.(03/02).

    Pemantauan penerapan HET Migor ini untuk mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut. “Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi Migor di pasar rakyat, ” sebutnya.

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai 1 Februari 2022. Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium. Untuk Harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana atau standar Rp13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. 

    Kemudian Zulpan menambahkan, " Apabila warga atau konsumen menemukan penjual atau pedagang atau pengecer menjual sisa stok lama menjual diatas HET Migor pengecer wajib mengkleim selisih harga ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD PKS) disini peran pemerintah mensubsidi harga ini berlaku seluruh Indonesia untuk enam bulan kedepan, " terang Zulfan.

    Sebelumnya berlakunya Permendag no 01 tahun 2022 berlaku untuk ritel modern (Alfamart, Indomaret, Hepermart, Dll) dan Permendag no 03 tahun 2022 berlaku untuk pengecer menjual harga migor Rp. 14.000 dan Permendag no 06 tahun 2022 memakai HET Migor.

    Kadis Perdagperin Bengkalis berharap masyarakat tidak melakukan pembelian minyak goreng secara berlebihan." Sesuai pesan dari Bupati Bengkalis Kasmarni masyarakat tidak melakukan panic buying dan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan dan stok minyak goreng kita masih cukup, " kata Zulpan.(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Masih Rendah Capaian Vaksin Anak, Data Disdik...

    Artikel Berikutnya

    Rehabilitasi Mangrove di Bengkalis Salah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami